## Rusdi Masse Mappasessu Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI
**Jakarta, 4 September 2025** – Perubahan komposisi pimpinan Komisi III DPR RI resmi terjadi. Rusdi Masse Mappasessu kini secara resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III, menggantikan Ahmad Sahroni yang sebelumnya dipindahkan ke Komisi I dan kemudian dinonaktifkan oleh partainya, Partai NasDem, sehingga tidak lagi menerima gaji. Pengumuman penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 4 September 2025, di kompleks parlemen, Jakarta.
Prosesi penggantian tersebut berlangsung resmi dan tertib. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung rapat dan menyampaikan surat resmi dari Fraksi Partai NasDem yang menjadi dasar pergantian tersebut. Dasco secara lugas menyampaikan perubahan keanggotaan pimpinan Komisi III: “Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan dari yang semula saudara Ahmad Sahroni (A-381), digantikan Rusdi Masse Mappasessu (A-424).”
Usai menyampaikan perubahan tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan dari hadirin yang hadir dalam rapat. Dengan suara bulat, peserta rapat menyetujui penetapan Rusdi Masse Mappasessu sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Pergantian ini sepenuhnya sesuai dengan Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI. Hal ini menandai babak baru bagi Komisi III DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Foto-foto yang beredar menunjukkan momen penyerahan palu sidang dari Sufmi Dasco Ahmad kepada Rusdi Masse Mappasessu, yang didampingi oleh pimpinan Komisi III DPR RI lainnya. Momen tersebut menjadi simbolis peralihan kepemimpinan dan tonggak baru bagi kinerja Komisi III ke depannya. Pergantian ini tentunya akan membawa dinamika baru dalam kerja Komisi III DPR RI yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat vital dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.
**Latar Belakang Pergantian Pimpinan Komisi III:**
Pergantian Ahmad Sahroni disebabkan oleh pemindahannya ke Komisi I DPR RI dan keputusan Partai NasDem untuk menonaktifkannya, sehingga mengakibatkan beliau tidak lagi menerima gaji sebagai anggota DPR RI. Proses pergantian ini berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di DPR RI, menunjukan transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif. Keputusan ini diharapkan tidak akan mengganggu kinerja Komisi III DPR RI dalam menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
**Kata Kunci:** Rusdi Masse Mappasessu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Sufmi Dasco Ahmad, Partai NasDem, DPR RI, Komisi III, Pergantian Pimpinan, Tata Tertib DPR RI, Penegakan Hukum, Politik Indonesia.