Posted in

Kecam Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Serang, Sahroni Minta Polri Terapkan UU TPKS – Kabar Prioritas

## Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual di SMA 4 Serang, Desak Penuh Penerapan UU TPKS

Jakarta, 22 Juli 2025 – Kehebohan publik terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Serang, Banten, memantik reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politisi Partai NasDem ini dengan tegas mengecam tindakan biadab tersebut dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, untuk segera bertindak cepat dan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal.

“Kasus ini sungguh memprihatinkan dan tidak dapat ditolerir,” ujar Sahroni dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (22/7/2025). “Saya meminta Polda Banten untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku dengan menerapkan seluruh pasal yang relevan dalam UU TPKS. Sanksi yang diberikan harus berat, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” tegasnya. Sahroni menekankan pentingnya penerapan UU TPKS untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan keadilan ditegakkan.

Sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, Sahroni juga menyoroti pentingnya pendampingan komprehensif bagi korban kekerasan seksual ini. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan amanat UU TPKS dan kewajiban semua pihak terkait. “Sekolah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, hingga Dinas Pendidikan Banten harus memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai,” katanya. Pendampingan ini, lanjut Sahroni, sangat krusial untuk membantu korban memulihkan trauma dan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Lebih lanjut, Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk merespon cepat kasus ini dan menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kekerasan seksual. “Masyarakat sudah geram dengan maraknya kasus kekerasan seksual. Kejadian di SMA Negeri 4 Serang ini tidak boleh menjadi preseden buruk. Aparat harus bertindak responsif, mengusut tuntas kasus ini, dan membuktikan bahwa sekolah adalah tempat yang aman bagi anak-anak, bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan seksual,” tegasnya.

Sahroni juga memperingatkan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi. Ia menekankan bahwa segala upaya untuk menghalangi proses penyidikan akan ditindak tegas sesuai hukum, termasuk dengan pasal perintangan penyidikan. “Pengalaman membuktikan bahwa menutup-nutupi kasus hanya akan memperparah trauma korban. Kita harus belajar dari kesalahan masa lalu,” tambahnya.

Seperti diketahui, oknum guru SMA Negeri 4 Kota Serang tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswinya dari berbagai angkatan. Laporan kasus ini telah diterima Polresta Serang pada Jumat, 11 Juli 2025, dengan didampingi orang tua korban dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. Publik kini menantikan langkah tegas dan cepat dari aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban.

**Kata kunci:** Kekerasan Seksual, UU TPKS, SMA Negeri 4 Serang, Banten, Ahmad Sahroni, Komisi III DPR RI, Polda Banten, Polresta Serang, Pelecehan Seksual, Perlindungan Anak, Pendampingan Korban, Penegakan Hukum.

” . $fileContents); ?>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *