## Pemerintah Kota Depok Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Korban Bullying Live Streaming
**Depok, 31 Agustus 2025** – Sebuah kasus perundungan (bullying) yang terjadi melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial dan viral pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Depok. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.
Kejadian yang menyita perhatian publik ini langsung ditanggapi oleh Wali Kota Depok, Bapak Supian Suri. Pada Minggu, 7 Juli 2025, beliau menginstruksikan DP3AP2KB untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. “Pak Wali meminta kami untuk mendalami kasus ini dan memberikan pendampingan secara komprehensif,” ungkap Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Ibu Nessi Annisa Handari, pada Selasa, 8 Juli 2025. “Kami langsung menghubungi keluarga korban dan menyampaikan kesiapan kami untuk mendampingi, baik dari sisi hukum maupun dukungan psikologis,” tambahnya.
Saat ini, korban tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Metro Depok. DP3AP2KB Kota Depok telah melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi korban dan langsung memberikan pendampingan hukum sejak proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung. “Pendampingan hukum sudah kami berikan sejak hari itu juga. Sedangkan untuk pendampingan psikologis, kami sedang menjadwalkannya dengan mempertimbangkan kesiapan korban dan keluarganya. Insya Allah, pendampingan psikologis akan segera diberikan,” jelas Ibu Nessi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa rawannya ruang digital bagi anak-anak dan remaja. Ibu Nessi menjelaskan, “Anak-anak usia ini sedang dalam tahap pencarian jati diri dan membutuhkan pengakuan. Tanpa bimbingan dan arahan yang tepat, mereka rentan terjerat perilaku negatif, baik sebagai pelaku maupun korban. Oleh karena itu, peran orang tua, guru, dan lingkungan sekitar sangat krusial dalam membangun ketahanan emosi anak.”
Perundungan di dunia maya, lanjut Ibu Nessi, memiliki dampak yang tak kalah berat dibandingkan dengan perundungan secara langsung. Dampak psikologisnya bisa sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di dunia nyata maupun di dunia digital,” tegasnya. “DP3AP2KB Kota Depok berkomitmen untuk mendampingi, melindungi, dan menguatkan korban agar mereka dapat pulih, mengembalikan kepercayaan diri, dan kembali menjalani kehidupan normal.”
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya, serta memberikan edukasi yang memadai tentang bahaya bullying dan cara mengatasinya. Pemerintah Kota Depok berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.
**Kata Kunci:** Bullying, Perundungan, Live Streaming, Media Sosial, Anak, Remaja, Depok, DP3AP2KB, Pendampingan Hukum, Pendampingan Psikologis, Keselamatan Anak, Ruang Digital Aman, Pencegahan Bullying
**Dikelola Oleh:** Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Jl. Margonda Raya No. 54 Gedung Dibaleka 2 Depok lt.7
**Diperbarui:** 31 Agustus 2025